Cari dengan Kata Kunci yang Lain

16.000 Tambang Liar Harus Ditertibkan

Pangkalpinang, Kompas - Sekitar 16.000 lokasi penambangan timah inkonvensional liar yang sedang marak di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus segera ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan mendata dan mengendalikan seluruh aktivitas penambangan, melakukan reklamasi tanah bekas tambang, serta menarik pajak royalti dari penambangan yang menyedot sumber daya alam itu.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro pada rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Bangka Belitung di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Sabtu (21/5). Hadir dalam acara tersebut, antara lain Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Pusat Rachmat Dradjat dan Deputi Operasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Imam Widoyono.

Purnomo menjelaskan, penambangan timah secara besar- besaran yang terjadi di Bangka Belitung sekarang ini sudah mencapai tahap eksploitasi yang berlebihan.

Eksploitasi akan membuat daerah itu lambat laun kehabisan timah, sebagai kekayaan alam yang tidak bisa diperbaharui, sehingga generasi mendatang tak bisa menikmatinya. Kondisi itu juga mendorong harga jual timah menjadi anjlok.

"Cadangan timah di Bangka Belitung tinggal 300.000 ton. Kalau dieksploitasi sekitar 30.000 ton per tahun, cadangan itu akan habis hanya dalam waktu 10 tahun," ujarnya.

Purnomo mengingatkan agar pemerintah daerah dan instansi terkait mengendalikan penambangan timah. "Penambangan timah harus ditata ulang. Para penambang juga perlu membayar pajak royalti kepada pemerintah karena mengambil keuntungan dari kekayaan alam yang menjadi milik rakyat dan seharusnya digunakan sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat," ujar Purnomo.

Rakyat kecil

Menurut Purnomo, penambangan liar menjadi tren di beberapa daerah, seperti di Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Kalimantan. Para penambang itu berasal dari dua kelompok. Satu kelompok berasal dari masyarakat kecil yang menambang secara tradisional karena miskin dan untuk bertahan hidup. Kelompok lain adalah pengusaha kelas kakap dengan didukung cukong-cukong besar, yang menambang dengan alat- alat berat.

"Kelompok pertama harus dibina untuk dijadikan mitra usaha pertambangan, sedangkan kelompok kedua yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas dan diberi sanksi yang setimpal," katanya.

Gubernur Bangka Belitung A Hudarni Rani berjanji untuk menertibkan penambangan timah inkonvensional (TI) agar tidak merusak lingkungan. Ditanya tentang tren TI apung yang telah merusak pantai wisata di wilayah Bangka, Hudarni menegaskan, tindakan itu dilarang dan harus segera dihentikan. "Tidak boleh menambang di pantai yang jadi obyek wisata," katanya.

Pada bagian lain, Menteri ESDM menegaskan, para penambang TI dilarang membeli BBM subsidi dari pemerintah yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Sebab, BBM itu telah disubsidi untuk kepentingan masyarakat umum yang mengendarai kendaraan bermotor. BBM untuk industri, termasuk TI, hendaknya dibeli di luar SPBU dengan harga pasar. (IAM)



0 comments:

.:: bantu klik iklan ini ::.